JAKARTA) - Setelah mengabdi pada negara, mantan Dubes RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, tak menyangka nasibnya malah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di KBRI Malaysia.
"Di masa sepuh saya diminta menjadi dubes demi kemanusiaan. I do my best. Saya beratus-ratus ribu melakukan penyelamatan, tapi diperlakukan seperti ini," curhat Rusdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin seperti yang di beritakan koran waspada (12/5).
Rusdi yang juga mantan Kapolri ini tampil dengan kemeja putih dan berdasi. Rambut pria berkumis ini terlihat berwarna putih dan abu-abu sebagai simbol usianya yang kian sepuh.Terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan juga mencurahkan hatinya.
"Kalau memang dalam kasus ini saya dipersalahkan, saya menerima dan menyesali. Tetapi di dalam diri saya sendiri, sama sekali tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.
Sementara JPU Suwarji menuturkan, hasil sidang cukup mengarah pada adanya fakta bahwa betul di KBRI malaysia di Kuala Lumpur ada penerapan SK ganda, yaitu masalah tarif besar dan tarif kecil.
"Tarif besar diambil dari para pemohon dokumen seperti visa, dan dari tarif besar itulah yang disetorkan kepada negara berdasarkan tarif kecil," jelas Suwarji."Kalau melihat tahun, kedua tersangka mengetahuinya.
Tapi Rusdihardjo tidak mengakui menerima uang. Sedangkan Arihken mengaku menerima untuk operasional. Tapi dalam rekening Ariken ditemukan sekitar 597 ribu ringgit Malaysia.
Uang itu sudah diambil Irjen," kata Suwarji seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini 6.180.351 ringgit Malaysia.Sidang yang dipimpin majelis hakim Moerdiyono dilanjutkan pada Rabu 21 Mei 2008.
Rusdihardjo dan Arihken selama Januari 2004 hingga Oktober 2005 disebutkan telah merugikan negara Rp15 miliar. Rusdihardjo disebut menerima 800 ribu ringgit Malaysia atau Rp2 miliar.
No comments:
Post a Comment