Karimun - Lebih seratus calon tenaga kerja Indonesia (TKI) terjaring dalam razia pada Sabtu malam yang digelar polisi di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Operasi bersandi Trafficking Seligi yang digelar Kepolisian Resort Karimun itu dilakukan dengan memeriksa kelengkapan surat-surat dan kontrak calon TKI serta legalitas Penyalur Jasa TKI (PJTKI).
"Tidak sedikit calon TKI yang menghadapi penyelewengan kontrak kerja. Sebegai contoh dalam kontrak dijanjikan akan dipekerjakan di restoran, sesampai di negara tujuan malah dipekerjakan sebagai wanita penghibur," kata Kabag Ops Polres Karimun Kompol Danu Waspodo Sik di lokasi
Operasi yang dimulai sejak pukul 18.00 WIB itu awalnya hanya menahan 19 calon TKI yang turun dari KM Marina asal Kuala Tungkal Jambi. Satu jam kemudian polisi mengamankan 116 calon TKI yang turun dari Kapal Kelud asal Jakarta.
"Total jumlah mereka mencapai 135 orang, semuanya kami giring dulu ke Mapolres untuk pemeriksaan," ucapnya.
Modus yang sering digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai PJTKI di Kepri adalah bertindak sebagai cabang dari PJTKI di Jakarta sehingga tidak perlu menyediakan tempat pelatihan kerja sebelum TKI dikirimkan.
"Padahal berdasarkan aturannya mereka harus memiliki tempat pelatih yang sesuai dengan peluang kerja yang ada di negara tujuan," ujarnya.
Salah seorang calon TKI yang terjaring razia, Mardiyanto (24) asal Madiun, mengaku akan tetap berangkat ke Malaysia meski tidak memiliki surat-surat yang lengkap. "Kawan saya sudah berhasil di sana, saya ingin seperti dia, dapat gaji besar," katanya.
Mardiyanto telah mengeluarkan uang Rp3 juta."Biaya itu untuk pengurusan paspor dan pemberangkatan dari Tanjung Balai Karimun," katanya. Dia mengaku saat tiba di Karimun, dirinya telah itunggu oleh Loh Kang, orang yang akan memberangkatkannya.
Sukirno, asal Madiun, menceritakan ia ditawari menjadi pekerja kebun sawit di Malaysia oleh rekannya dan diberi nomor HP Mukhani, pihak yang bisa memberangkatkannya ke Malaysia.
"Saya tidak tahu PJTKI-nya, yang saya tahu disini saya akan dijemput Mukhani, untuk jasa pemberangkatan itu saya bayar Rp3 juta, (tapi) tahu-tahu sebelum dijemput udah ditangkap, tapi saya tetap akan ke Malaysia," ujarnya.
Kompol Danu menjelaskan pihaknya saat ini memeriksa kelengkapan persyaratan dari tujuh PJTKI."Tujuannya mencegah dan melindungi calon TKI dari praktek-praktek penyelundupan atau perdagangan orang, serta bentuk-bentuk ekploitasi lain," ucapnya.
PJTKI yang tidak memiliki keabsahan sesuai dengan ketentuan dapat dijerat dengan UU RI No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri junto UU RI no 20 tahun 2004 tentang Perdagangan Manusia."Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya
No comments:
Post a Comment