Tuesday, May 27, 2008

JAKSA MINTA ZAENAL DI TAHAN

GRESIK - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Zaenal Arifin, senilai Rp 1,2 miliar merasakan lagi panasnya kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Dia diadili lagi setelah dibebaskan oleh hakim dalam putusan sela pada 15 April lalu. Jaksa meminta hakim menahan Zaenal.

Sidang kemarin (27/5) merupakan kali pertama setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan lagi dakwaan terhadap Zaenal. Dalam sidang, jaksa Lilik Indahwati meminta majelis hakim menahan terdakwa. Majelis yang diketuai oleh Edy Kir Byantoro tidak langsung mengabulkan permohonan JPU.

Majelis beralasan masih akan mempertimbangkan permohonan JPU untuk menahan Zaenal. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pathorahman mengatakan, permintaan penahanan itu bertujuan agar sidang berjalan objektif.

Sebab, sebagian besar saksi yang diajukan ke sidang adalah mantan anak buah terdakwa Zaenal di Subdin Kelistrikan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi Gersik "Jika terdakwa tidak ditahan, itu akan memengaruhi para saksi. Buktinya, banyak saksi yang menjawab tidak tahu jika ditanya oleh hakim," ucap Pathorahman.

"Padahal, dalam BAP, mereka sudah menjawab," tambahnya.Kekhawatiran tersebut, menurut dia, terlihat di sidang-sidang selama ini. Misalnya, sidang untuk kasus yang sama dengan terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Soemarsono. Salah seorang saksi, yaitu Muchtarom, bendahara LHPE, sering menjawab tidak tahu atau lupa.

Bahkan, di ruang sidang, ditemukan kertas mirip contekan pertanyaan hakim dan jawaban saksi-saksi. Hingga kini, belum diketahui kertas itu milik siapa. Dakwaan yang dibacakan oleh Lilik kemarin tidak berbeda jauh dari dakwaan sebelumnya.

Terdakwa Zaenal bersama Soemarsono, Siti Kuntjarni Hariyani, Buang Idang Guntur, dan Sihbudin didakwa melangar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, Zaenal bersama empat terdakwa lain telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka didakwa melakukan korupsi melalui proyek reklamsi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, senilai Rp 1,030 miliar. Bila ditambah dengan PPn dan PPh, totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.

No comments: