Saturday, May 3, 2008

Mantan Dubes Singapore Tersangka

  • Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Kedubes JAKARTA -04-Mei -2008 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi wisma KBRI Singapura. "Dua tersangka itu berinisial MSH dan ER," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam (3/5).
  • Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah pada Jumat lalu (2/5) mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik ke penyidikan, meski saat itu dia tak membeberkan siapa tersangkanya.
  • Siapa MSH? Tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan, Jasin mengungkapkan bahwa dia adalah mantan Dubes Singapura dan mantan Dirjen Deplu. "ER itu staf MSH saat MSH masih menjabat di Konjen Indonesia di New York. Kemudian, dia ikut saat MSH pindah ke Singapura," ujar Jasin soal tersangka yang satunya (ER).
  • Menurut penelusuran Jawa Pos, MSH mengarah ke M. Slamet Hidayat, mantan Dubes Singapura. Gara-gara kasus itu, Slamet lantas dinonaktifkan dari jabatan Dirjen Multilateral Deplu pada 2007. Sedangkan ER diduga pimpinan proyek renovasi yang juga bendahara Kedubes.
  • Kasus dugaan korupsi di korps diplomatik RI di Singapura itu bukan barang baru. Sebelumnya, kasus itu ditangani Timtastipikor sejak 2006. Diduga sekitar Rp 16 miliar uang negara raib dalam kasus ini.
  • Pada Januari 2004, Deplu dan pihak Kedubes RI di Singapura bersepakat merenovasi gedung Kedubes, rumah dinas pejabat Kedubes, dan wisma Kedubes. Anggarannya mencapai SGD 3.380.100 (sekitar Rp 21,9 miliar dengan kurs SGD 1 = Rp 6.500) yang diperoleh dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Deplu 2003.
  • Setelah anggaran dari Depkeu cair, ditunjuklah pengusaha John Lee AH Kuang dari PT Ben Soon Heng Engineering Enterprises. Diduga ada indikasi mark up dalam proyek tersebut. Pada Februari 2007, Timtastipikor sempat menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dubes Singapura MSH dan bendahara kedutaan ER. Selain itu, mantan Wakepri KBRI Singapura yang juga mantan Sekjen Deplu EH, mantan duta besar Amerika Serikat yang mantan Sekjen Deplu SP, serta pejabat Deplu TQ juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Setelah Timtastipikor bubar, kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengendap. Lima tersangka tak pernah diajukan ke pengadilan.
  • Meski telah menetapkan dua tersangka, menurut Jasin, pihaknya belum tutup buku. "Sementara ini tersangkanya masih dua. Bergantung pada hasil penyidikan nanti," ujarnya, soal kemungkinan ada tersangka baru.
  • KPK, tambahnya, akan menuntaskan kasus tersebut. Apakah Menlu akan dipanggil? "Siapa pun yang terkait kasus tersebut. Kita lihat nanti perkembangannya," tambahnya .(ain)

No comments: