Beijing (ANTARA News) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hongkong telah mulai melayani pengurusan dokumen warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Makao, sehingga WNI yang tinggal di Makao tidak perlu lagi harus pergi ke Beijing untuk mengurus dokumen.
"Sejak Januari 2008, KJRI Hongkong sudah membuka kantor di Makao untuk membantu WNI yang tinggal di Makao dan ternyata mendapat sambutan positif," kata Kepala Kanselerai KJRI Hongkong, Dicky D. Soerjanatamihardja, ketika dihubungi dari Beijing, Minggu.
Menurutnya, untuk sementara ini, KJRI Hongkong membuka kantor sementara di Makao pada hari Minggu saja dan menempatkan beberapa petugasnya untuk melayani masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen, seperti perpanjangan paspor, lapor datang, keimigrasian, serta kekonsuleran.
Rencananya, kata Dicky, KJRI Hongkong pada Juni atau Juli sudah bisa membuka kantor secara permanen di Makao untuk melayani WNI yang ingin mengurus berbagai dokumen.
Selama ini, WNI yang tinggal di Makao dan yang ingin mengurus lapor datang, keimigrasian dan memperpanjang paspor harus datang ke KBRI Beijing, karena Makao merupakan wilayah kerja KBRI Beijing.
Tapi karena letak geografis Makao dengan Beijing yang jauh, dibanding dengan Makao dengan Hongkong yang lebih dekat, maka ada pemikiran urusan kekonsuleran WNI yang tinggal di Makao dapat dikerjakan oleh KJRI Hongkong.
"Jadi perpindahan urusan kekonsuleran serta pengurusan dokumen-dokumen WNI yang tinggal di Makao oleh KJRI Hongkong, semata karena untuk lebih efisien saja dan memudahkan WNI untuk mengurusnya," kata Dicky.
Dicky mengatakan, setiap harinya setidaknya 20 hingga 30 WNI di Makao yang memanfaatkan layanan tersebut, mulai dari yang mengurus lapor datang, ketenagakerjaan, hingga perpanjangan paspor.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa untuk perpanjangan paspor tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari tapi bisa diselesaikan satu minggu lamanya, yakni ketika hari MInggu staf KJRI Hongkong datang kembali ke Makao.Memang hal ini sempat dipertanyakan oleh WNI di Makao mengapa urusan perpanjangan paspor harus memakan waktu selama satu minggu, tidak bisa diselesaikan pada hari itu juga.
"Ini semua semata karena kita belum memiliki jaringan langsung untuk kantor sementara di Makao. Nanti kalau kita sudah membuka kantor tetap di Makao, perbaikan layanan kepada WNI akan kita tingkatkan dan benahi," katanya. (*)
No comments:
Post a Comment