Jual Bodong Rp 35 Juta Per UnitJAKARTA - Sebanyak 40 unit kendaraan berbagai jenis dari hasil curian disita Polda Metro Jaya di daerah Jepara, Jawa Tengah.
Saat diamankan, kendaraan tersebut berada di tangan para pembeli setelah bertransaksi dengan penadah kendaraan. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil membekuk enam pelaku di beberapa tempat.
Kepada Indo Pos (Grup Jawa Pos), Kasat Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, terbongkarnya sindikat jaringan pencuri mobil lintas Pulau Jawa itu bermula dari penangkapan WN, penadah kendaraan hasil kejahatan, di depan Restoran Bunaken, Cibubur, Jakarta Timur, pada 6 April 2008.
Pemeriksaan lanjutan menemukan tiga unit kendaraan di rumah WN yang berlokasi di Kalisari, Jakarta Timur. Rencananya, kendaraan jenis Toyota Kijang Grand, Suzuki Futura Box, dan Suzuki Futura Minibus itu dikirim ke pembelinya di Jepara, Jawa Tengah.WN kepada polisi mengaku bahwa dirinya hanya kurir mobil-mobil tersebut. Pemilik ketiga mobil itu adalah temannya berinisial AL (masih buron, Red).
Rumahnya hanya dijadikan penitipan sementara sebelum mobil-mobil itu dikirim ke penadah berinisial AS dan TM di Semarang. Polisi pun membekuk AS dan TM di Semarang ketika menunggu tibanya mobil curian tersebut.Saat pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa selain membeli mobil curian dari WN dan AL, juga membeli mobil curian dari pemetik yang berinisial KNG dan DK di Jakarta.
"KNG dan DK kami tangkap di Kalisari, Jaktim, pada pertengahan April lalu," jelas Nico.Pengembangan kasus dilakukan. Polisi memperoleh informasi bahwa keduanya sudah belasan kali mencuri di Jakarta dengan modus menggunakan kunci leter T. Kepada polisi, salah seorang tersangka, yakni TM, mengaku sudah 20 kali menjualbelikan mobil curian ke penadah di Semarang berinisial SGT dan WH.
Dari dua orang itulah polisi akhirnya menemukan 40 unit kendaraan hasil kejahatan dari para pembeli di daerah Jepara, Jawa Tengah.Nico mengatakan, sebagian besar barang bukti kendaraan yang disita tersebut dilengkapi STNK palsu, yang menurut keterangan TM dipesan dari seseorang yang bernama KSW. "Para pembeli tidak sadar bahwa mobil murah yang mereka bayar ternyata dari curian.
Sebab, pelaku memalsukan STNK dan BPKB-nya," kata Nico.Menurut Nico, mobil-mobil yang dijual dengan harga miring itu merupakan hasil pencurian dan perampokan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pelaku menjual mobil-mobil curian tanpa surat alias bodong itu Rp 35 juta per unit. Jika sudah dilengkapi BPKB dan STNK palsu, mobil tersebut dijual lebih murah 20 persen hingga 25 persen di bawah harga pasaran yang berlaku.
"Kalau pasaran harga Kijang LGX sebesar Rp 75 juta per unit, kawanan ini berani jual Rp 60 juta dengan alasan jual butuh," ujar Nico memberikan contoh.Nico menyebutkan, dari 40 kendaraan hasil curian yang ditemukan Polda Metro Jaya di Jepara dalam satu bulan terakhir, masih ada 28 mobil yang hingga kini belum diketahui pemilik sahnya. "Dari 40 kendaraan, 12 sudah kami kembalikan ke pemiliknya.
Dan, 28 unit kendaraan masih kami cari pemiliknya," ujar Nico.Karena itu, Nico mengharapkan warga yang merasa pernah kehilangan kendaraan segera datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah kendaraan tersebut miliknya.
Warga juga diharapkan turut membawa bukti kepemilikan sah, seperti STNK dan BPKB saat datang ke Polda Metro.Dari pengamatan di lapangan, jenis ke-28 mobil sitaan yang masih tersisa tersebut cukup bervariasi, seperti Carry, Kijang, dan Xenia.
Terdapat juga satu buah truk di antara puluhan mobil yang dipajang di salah satu lahan parkir Polda Metro Jaya tersebut. Warna kendaraan itu juga beragam, seperti biru, hitam, merah, silver, hijau muda, dan putih.
No comments:
Post a Comment