Monday, May 26, 2008

Warga Aceh Di Ancam Gantung (Bayhaqi Hamdani)

Warga Aceh Hari ini di hadapkan kepengadilan tinggi Shah Alam atas dakwaan pasal 39 b, sekiranya terdakwa didapati salah ganjaran hukumannya gantung sampai mati.

Hari ini Bayhaqi Hamdani di sidang di pengadilan tinggi (2) Shah Alam setelah tidak mengaku bersalah keatas dakwaan mengedar ganja seberat 5121 gram .

Jaksa penuntut umum Puan Samiha membuka ucapannya di hadapan Hakim Datok Zahara Ibarahim tepat jam 09.45 pagi 27/06.

Ucapan Pembukaan kasus Bayhaqi Hamdani lawan jaksa penuntut umum.

1.Di dalam kasus ini,terdakwa telah di dakwa atas dugaan mengedar dadah sejenis ganja seberat 5121 gram ganja.yitu satu kesalahan yang boleh diancam di bawa pasal 39 b (1)(a) undang-undang Malaysia tahun1952 berkenaan dadah," dengan ganjaran pasla 39b(2) pasal yang sama.

2.Jaksa penuntut umum akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan bagi membuktikan terdakwa telah mengedar dadah pada tanggal,waktu dan tempat yaitu pada:18 mac 2004 jam 7.30 pagi di alamat di hadapan toko di jalan SJ 5 Taman Selayang Jaya,Batu Caves di Gombak ,Selangor.

3.Keterangan akan di kemukakan melalui saksi bahwa dadah yang di rampas itu adalah ganja seberat 5121 gram.

4.Jaksa penuntut umum juga akan mengemukakan keterangan bahwa atas informasi ,sepasukan polisi yang di ketuai kapten polisi Ahmad Tarhizi B Omar telah pergi ketempat kejadian di hadapan toko di Jalan SJ 5, Taman Selayang Jaya,Batu Caves di wilaya Gombak ,Selangor.

5.Setibanya di tempat kejadian,pelapor tentang kasus tersebut telah memperkenalkan diri sebagai polisi kepada terdakwa.pelapor kemudian membuat pemeriksaan keatasa tas yang di pegang oleh terdakwa dan di dapati di dalam tas tersebut ada lima (5) bungkusan daun-dauan kering yang di duga ganja.hasil penyelidikan keatas badan terdakwa polisi tidak ketemua apa-apa.

6.Jaksa penuntut umum juga akan membuktikan bahwa terdakwa mempunyai niat untuk menjaga dan mengawal dadah tersebut yang di jumpai dalam tas terdakwa.

7.Dadah tersebut telah di bawa ke kantor kimia untuk di analisa,dan di dapati hasilnya positif ganja seberat 5121 gram.

8.Dari hasil penyelidikan polisi, terdakwa ada menyimpan addah tersebut untuk di jual.

9.Jaksa penuntut umum akan mengemukakan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar mengedar dadah.

No comments: