oleh:epung komalasa
Tuesday, 21 May 2008
WASHINGTON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperketat pengawasan terhadap kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, setelah kasus korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura dan Malaysia terungkap.
“Sudah ada dua kedutaan yang punya masalah, dan karena pengawasannya dari Jakarta, jadi kemungkinan lemah,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada SINDO di Washington kemarin. Haryono mengatakan akan segera memanggil Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri untuk membicarakan masalah ini.
“Di samping melakukan penindakan,kami juga membenahi apa yang perlu dilakukan untuk pencegahan korupsi,”katanya kepada koran sindo. KPK tidak akan mampu mengawasi seluruh kantor perwakilan RI di luar negeri.Untuk itu,KPK berharap Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri bisa bekerja sama memberikan laporan.
“Inspektur Jenderallah yang paling tahu dan masalah seperti ini semestinya dilaporkan kepada kami,” ujarnya. Adanya dua tersangka kasus korupsi di KBRI Singapura membuat KPK tidak akan mundur dalam melakukan penyelidikan dan penindakan. “Kita tidak akan mundur dalam penuntasan kasus ini karena (mundur itu) dilarang Undang- Undang (UU) KPK Pasal 40 sampai kita bisa mendapatkan kembali uang itu,”katanya.
Haryono dan para pimpinan KPK yang lain saat ini sedang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) untuk mempelajari lebih jauh cara-cara penanganan tindak pidana korupsi. Dalam pertemuan mereka dengan masyarakat Indonesia di Washington kemarin, Haryono meminta warga Indonesia di luar negeri memberikan laporan jika menemukan tindak pidana korupsi di perwakilan RI masingmasing.
Ketua KBRI Watch di Washington Irwan Rosyadi mengatakan akan mengumpulkan bahan-bahan yang mungkin bisa dijadikan alat bukti terjadinya tindak korupsi di sana.
No comments:
Post a Comment