Friday, May 30, 2008

Bapak 2 TKW MINTA ANAKNYA DI PULANGKAN

Kuala Lumpur : Setiap tki yang merantau keluar negeri mesti mengharapkan sesuatu perubahan ekonomi ,agar dapat membantu keluarga yang di tinggal di Indonesia.tetapi apa sudah jadi dengan 2 tkw asal Kab Blitar Arina dan Rita yang bekerja di Johor Bharu Malaysia ,sampai sekarang belum ada kabarnya, baik dari sang majikan atau pun Guru yang pernah memberangkatkan ke Malaysia.

Arina bekerja di perusahaan eletronika di Johor Bharu Malaysia,korban berangkat ke Malaysia pada 2006 tetapi tidak sendirian bersama temannya 8 orang.

Tadi siang ABM Jawa Timur sebagai kuasa hukum keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada POLRESTA Kab Blitar ,kata Sekjen ABM Jakfar Shodiq memberi tahu saya via Sms, "siang tadi 30/05 jam 11.04 waktu malaysia".

Manurut Jakfar ini adalah kasus trafficking maka itu ABM sebagai kuasa hukum keluarga tidak boleh memandang ringan hal seperi itu.jakfar juga memberitahu ABM akan menyurati Konjen Indonesia di Johor Bharu.karena sampai saat ini belum ada sesiapa yang tampil untuk membantu mentuntaskan kasus 2 tkw yang yang di laporkan oleh keluarga korban kepada ABM Jawa timur.

Kasus tersebut di laporkan bapak korban kepada LSM ABM Jawa Timur ,yang konsen tetang penderitaan tkw yang bekerja di manca negara.ABM Jawa Timur Telah banyak menyelesaikan kasus-kasus tkw ,baik ancaman gantung atau pun tki yang yang tidak mendapat avokasi yang sebenar-benarnya,contohnya tkw Herlina Wati yang satu dulu pernah di vonis mati, oleh Pengadilan tinggi Shah Alam,akhirnya Herlina bebas dan sudah pulang ke Indonesia.

Mereka bekerja di Syarikat MTP Abdul Kadir SDN.BHD Elektronik Plot 26 D Jalan DPB4 Kawasan Zon Perindustrian Bebas 81560 Gelang Patah Johor Bahru, Malaysia. Sistem kerjanya tidak kontrak melainkan harian.

Selain itu tidak mendapatkan asuransi atau jaminan kesehatan. Mereka bekerja sehari mendapat gaji 30 ringgit.Namun, jika tidak dimasuk gajinya dipotong. "Ini kan tidak sesuai dengan janji sebelumnya. Katanya gajinya secara bulanan," timpal Tarom, ayah Arina.

Tak hanya itu, para TKW selama ini masih memiliki utang kepada PT sebesar 2 ribu ringgit dan harus mengembalikan dengan cara diangsur selama sepuluh kali.

Mereka tidak bisa pulang ke kampung. Jangankan untuk biaya pulang, untuk makan saja tidak bisa. Karena masih memiliki utang ke PT,tambahnya lagi.Atas perlakuan itu, para orang tua meminta kepada oknum guru bertanggung jawab atas nasib yang menimpa bekas anak didiknya itu.

Kami ingin anak saya pulang itu saja, pintanya.Jaffar menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi orang yang menelantarkan TKI bisa dijerat hukum. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI di luar negeri bisa dipenjara minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

Tuduhannya, tidak mengikutkan TKI dalam perlindungan tenaga kerja, melalui asuransi, tambahnya.Sementara itu, dikonfirmasi demikian Sy yang juga salah satu guru di sekolah tidak berada di tempat. Ketika didatangi di tempat bekerjanya dia sedang keluar. Rencananya, hari ini orang tua TKW mengadu ke dinas pendidikan.



No comments: