Friday, May 16, 2008

Pemeriksaan Sumbangan Hajatan Pejabat Diminta Adil

YOGYAKARTA – Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengkritisi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sumbangan hajatan pejabat negara dan keluarganya.

Amien meminta KPK bertindak adil untuk memeriksa sumbangan kepada pejabat negara lainnya, termasuk presiden. Amien secara khusus mengomentari rencana KPK memeriksa sumbangan dari pernikahan putri ketiga Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 9 Mei lalu.

Menurut Amien, sudah saatnya keadilan ditegakkan. ”Langkah KPK memeriksa sumbangan yang termasuk dalam ranah pribadi, sebaiknya juga benar-benar merupakan upaya untuk menegakkan keadilan di negara ini,” kata ketua Majelis Pertimbangan PAN ini di Yogyakarta kemarin. Amien juga meminta KPK memeriksa sumbangan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menikahkan putranya pada 2005 lalu.

Ditemui terpisah, Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan tim KPK melakukan pemeriksaan sumbangan hajatan yang dia gelar. ”Silakan saja mereka melakukan pemeriksaan, hanya memang perlu ada komunikasi dalam melakukan pemeriksaan tersebut,” jelas Sri Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.

Menurut Sultan, surat dari KPK terkait keinginan untuk melakukan pemeriksaan atas kado dan sumbangan dari berbagai pihak baru dibacanya kemarin. Hal ini karena dalam beberapa hari terakhir dia berada di luar kota mengikuti berbagai acara. ”Saya sudah perintahkan sekretaris saya membalas kesiapan saya dalam beberapa hari ke depan,” imbuh dia.

Dalam surat balasan tersebut, Sultan telah menunjuk beberapa hari untuk pemeriksaan, yakni Minggu sore (18/5), Senin (19/5), dan Selasa (20/5). Sementara itu, KPK memastikan akan memeriksa kado dan sumbangan pernikahan putri Sultan pada Senin (19/5) mendatang.

”Kita akan melakukan pendataan sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan kemarin. Tiga hari lalu, tim KPK tidak bisa memeriksa kado karena belum mendapat persetujuan dari Sultan yang sedang tidak berada di Yogyakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kado pernikahan putri Sultan, Gusti Raden Ajeng Nurkamnari Dewi, dengan Yun Prasetyo di Yogyakarta memiliki unsur gratifikasi. Kado yang akan diperiksa berupa uang maupun parsel atau barang. ”Mudah-mudahan belum dibuka,” kata Haryono.

Mengenai desakan terhadap KPK untuk memeriksa kado pernikahan putra Presiden SBY, Haryono belum bisa menanggapi. Pasalnya, saat pernikahan Agus Harimurti dan Annisa Pohan, Haryono belum menjabat sebagai pimpinan KPK. Namun, dia memastikan bahwa sejak dulu KPK selalu memeriksa kado pernikahan maupun resepsi pejabat atau penyelenggara negara.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sumbangan pernikahan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK. Kemudian, dalam Pasal 12 B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diatur mengenai gratifikasi.

No comments: