oleh :epung komalasa
21-05-2008
Jakarta:Terdakwa Rusdihardjo dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu diduga bersama-sama dengan bawahannya Arihken Tarigan melakukan pungutan liar pada pembuatan paspor dan VISA di KBRI Malaysia.
"Terdakwa Rusdihardjo mengetahui tentang pemungutan pembuatan paspor dan VISA dengan tarif tinggi dan menyetorkan ke kas negara dengan tarif rendah," kata Jaksa I Kadek Idayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kepada tempo intraktif Rabu (21/5).
Menurut Kadek, Rusdihardjo juga memerintahkan agar Tarigan tetap melaksanakan pemungutan sesuai aturan sebelumnya.
Rusdihardjo juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama enam bulan. Selain itu terdakwa Rusdihardjo diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar dengan hukuman pengganti dua tahun penjara.
Sementara itu mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan dituntut lebih tinggi yaitu selama tiga tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan hukuman pengganti selama enam bulan. "Selain itu terdakwa Arihken harus membayar uang pengganti Rp 10,724 miliar dengan hukuman pengganti tiga tahun penjara," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Rusdihardjo mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut jauh dari fakta persidangan.
No comments:
Post a Comment