Jika Dua Kubu Mengajukan Caleg, Dua-duanya Ditolak JAKARTA - Syarat kepemilikan SK kepengurusan parpol untuk mendaftarkan ke KPU tidak akan berlaku dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada kemungkinan berkas pendaftaran dua kubu PKB itu akan diterima meski belum jelas kapan mendapatkan SK kepengurusan dari Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM).
"Kemungkinan seperti itu," kata Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol Andi Nurpati di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (7/6).
KPU berencana menggelar pleno pada Jumat (8/6) esok khusus untuk membahas nasib dua kubu PKB yang saling beperkara di pengadilan itu. Karena gugatan itu, Depkum HAM belum bisa mengesahkan status badan hukum PKB mana pun sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Andi menegaskan, persoalan utama yang akan dibicarakan di pleno nanti adalah kemungkinan sampai kapan pengadilan dua PKB itu berlangsung. KPU memang tidak bisa menentukan harus berapa lama pengadilan berjalan.
Namun, KPU memiliki tahapan dan jadwal Pemilu 2009 yang tidak hanya sebatas pada tahap verifikasi parpol."Pada Agustus nanti, kami sudah memulai pendaftaran caleg (calon legislatif)," kata Andi.
Pendaftaran caleg itu tentu sangat krusial bagi parpol yang tengah bersengketa internal seperti halnya PKB. Sebuah parpol wajib mendaftarkan pasangan calegnya sebagai syarat dia nanti bersaing memiliki kursi di legislatif. Nah, di tahapan itu, PKB tentu akan kesulitan jika masih bersengketa pada bulan tersebut.
"Kalau sampai saat itu masih dobel, dua-duanya tidak disahkan," tegasnya.Meski di tahapan pendaftaran parpol PKB masih terselamatkan pasal 315 UU Pemilu, kata dia, dalam tahap pencalegan, PKB sudah tidak memiliki dasar.
Sebab, tak ada aturan apa pun yang mengakomodasi pencalegan dari satu parpol dengan dua kepengurusan. "Di situ (PKB) bisa lewat kalau tidak tuntas kepengurusannya," tambahnya.
No comments:
Post a Comment