Kuala Lumpur - Imigrasi Malaysia menahan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 100 pekerja asing yang terjaring dalam "operasi bersepadu" di pabrik Crystal Safety Glass Sdn Bhd dan Exotic Returns Sdn Bhd, kedua pabrik di pelabuhan Klang, Selangor, Kamis diberitakan koran antara.
Direktur Penegakan Hukum Ishak Mohamad di Putrajaya, Jumat, mengemukakan, telah menahan dua TKI hasil operasi di dua lokasi karena tidak memiliki ijin kerja.
Tapi bukan hanya TKI saja yang ditahan, pekerja asing dari berbagai negara juga ditahan sekaligus majikannya warga Malaysia. Menurut Dato Sako, panggilan akrab Ishak Mohamad, pekerja asing lainnya yang juga ditahan ialah 71 lelaki warga Myanmar, 21 lelaki warga Nepal, empat lelaki China, dan dua warga Malaysia sebagai majikan.
Operasi itu dilakukan berdasarkan masukan dari Badan Pencegah Rasuah, atau KPK Malaysia, mengenai banyaknya pekerja asing yang tidak menggunakan ijin kerja sah."Diperkirakan denda yang diberikan kepada majikan mencapai 1 juta ringgit (sekitar Rp3 miliar).
Kami hukum juga majikan Malaysia karena menggunakan pekerja asing ilegal," katanya.Menurut dia, pekerja asing itu hanyalah korban dari kenakalan warga atau majikan Malaysia yang melanggar negaranya sendiri. (*)
No comments:
Post a Comment